Abstrak
Prinsip hukum acara sederhana, cepat, dan biaya ringan merupakan prinsip hukum yang mendasar dalam sistem peradilan perdata, karena sangat menentukan harkat dan martabat lembaga peradilan. Prinsip hukum ini, secara konseptual belum jelas sehingga menimbulkan persoalan penerapannya pada praktek peradilan. Praktek peradilan perdata pada peradilan tingkat banding mengindikasikan terjadinya penyimpangan prinsip hukum ini sehingga menyebabkan mekanisme pemeriksaan perkara perdata menjadi tidak transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan adanya tolok ukur prinsip hukum ini, agar praktek peradilan dapat dilaksanakan dalam suatu prosedur yang baku dan transparan sehingga hukum dan keadilan dapat ditegakkan. Prosedur pemeriksaan perkara perdata yang baku dan transparan akan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum yang merupakan jami- nan pencari keadilan untuk tidak melakukan upaya hukum kasasi pada Mahkamah Agung, sehingga terjadi pembatasan perkara kasasi dalam perkara perdata.
Kata kunci : tolok ukur, prosedur persidangan, pembatasan perkara
Cookies
We use strictly necessary cookies to run the site and keep you signed in. With your permission we would also use analytics (Google Analytics, Google Tag Manager, Yandex Metrica) to see how the site is used, Google AdSense to show ads, and the Meta Pixel to measure our own ads on Facebook and Instagram. They stay off unless you accept, and you can change your mind at any time. How we use cookies · KVKK notice (Türkiye)
Cookie settings