ccar journal (new york, ny : 1991)2016Vol. 1pp. 119-133
82
adiwibowo2016yuridikaepistemologi
Abstract
Isu keamanan pangan memberikan dampak yang signifi kan pada kehidupan sosial ekonomi dunia. Hal ini ditandai dengan penyebaran bahaya virus, mikroba patogen dan residu pestisida yang menyebabkan gangguan kesehatan bahkan kematian.Untuk melindungi negara dari bahaya virus, mikroba patogen dan residu pestisida, maka negara maju menerapkan standar sebagai hambatan perdagangan agar produk yang terkontaminasi dan berbahaya tersebut tidak dapat masuk ke negaranya. Epistemologi Islam menjabarkan keamanan pangan dalam Al Quran sebagaimana tertulis dalam Qs Al-Baqoroh (2): 168 “makanlah yang halal lagi baik.” Makanan yang halal adalah hak Allah yang menghalalkan.
Makanan yang baik adalah makanan yang memberikan ketenangan dan tidak menimbulkan bahaya. Hal ini sejalan dengan ideologi Pancasila dan konstitusi sebagai dasar fi losofi pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia.