pandangan mahasiswa jurusan al -ahwal asy -syakhsiyyah fakultas syariah dan hukum universitas islam negeri sunan kalijaga yogyakarta terhadap perkawinan beda agama perspektif hukum islam

pandangan mahasiswa jurusan al -ahwal asy -syakhsiyyah fakultas syariah dan hukum universitas islam negeri sunan kalijaga yogyakarta terhadap perkawinan beda agama perspektif hukum islam

;Siti Khoridah
21st symposium of the association information and management 2016, aim 2016 2015 Vol. 8 pp. 97-109
98
khoridah2015al-ahwal:pandangan

Abstract

Marriage is a sacred thing that its legality is determined by religion. Related with the legality of the marriage, especially marriage of different religions, may arise and continue to occur as a result of social interaction between all Indonesian citizens who have a variety of religions. Nowadays many contemporary problem in islamic family law which need response fast. Scholarly argues that interfaith marriage is legitimate if it is done by a Muslim man with a non-Muslimah, so, in KHI and the Act No. 1 of 1974, the interfaith marriage is disagreed, althought there give the permissibility of interfaith marriage with the release of the jurisprudence of the Supreme Court No. 1400/K/Pdt/1986 dated January 20, 1989. The legal dualism still requires a definitive answer which then becomes the responsibility of the scholars of Islamic family law. [Perkawinan merupakan hal sakral yang keabsahannya ditentukan oleh agama. Terkait dengan keabsahan perkawinan, khususnya kawin beda agama, mungkin akan timbul dan terus terjadi sebagai akibat dari interaksi sosial di antara seluruh warga Indonesia yang memiliki beragam agama. Dewasa ini banyak masalah-masalah kontemporer dalam hukum keluarga yang membutuhkan jawaban segera. Jumhur ulama berpendapat bahwa perkawinan beda agama sah jika dilakukan oleh laki-laki muslim dengan wanita Ahli Kitab, selain itu tidak boleh (haram), demikian dalam KHI dan Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tidak disetujui, meskipun ada celah untuk diperbolehkannya perkawinan beda agama dengan dikeluarkannya yurisprudensi Mahkamah Agung No. 1400/K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989. Dualisme hukum tersebut membutuhkan jawaban pasti yang selanjutnya menjadi tanggung jawab para sarjana hukum keluarga Islam.]

Citation

ID: 192628
Ref Key: khoridah2015al-ahwal:pandangan
Use this key to autocite in SciMatic or Thesis Manager

References

Blockchain Verification

Account:
NFT Contract Address:
0x95644003c57E6F55A65596E3D9Eac6813e3566dA
Article ID:
192628
Unique Identifier:
10.14421/ahwal.2015.08108
Network:
Scimatic Chain (ID: 481)
Loading...
Blockchain Readiness Checklist
Authors
Abstract
Journal Name
Year
Title
5/5
Creates 1,000,000 NFT tokens for this article
Token Features:
  • ERC-1155 Standard NFT
  • 1 Million Supply per Article
  • Transferable via MetaMask
  • Permanent Blockchain Record
Blockchain QR Code
Scan with Saymatik Web3.0 Wallet

Saymatik Web3.0 Wallet