teori ganti rugi dalam perspektif hukum islam the compensation theory in islamic law perspectives

teori ganti rugi dalam perspektif hukum islam the compensation theory in islamic law perspectives

;Asmuni Asmuni
jurnal hukum dan peradilan 2013 Vol. 2 pp. 45-66
185
asmuni2013jurnalteori

Abstract

Ide Ganti rugi terhadap korban perdata maupun pidana, sejak awal sudah disebutkan oleh nas al-Qur'an maupun Hadis Nabi. Dari nas-nas tersebut para ulama merumuskan berbagai kaidah fiqh yang berhubungan dengan ganti rugi atau daman. Memang diakui sejak awal, para fuqaha tidak menggunakan istilah masuliyah madaniyah sebagai sebutan tanggung jawab perdata, dan juga masuliyah al-jina'iya.h untuk sebutan tanggung jawab pidana. Akan tetapi sejumlah pemikir hukum Islam klasik terutama al-Qurafi dan al-qz Ibn Abdi Salam memperkenalkan istilah al-jawabir untuk sebutan ganti rugi perdata (baca: daman), dan al-zawajir untuk sebutan ganti rugi pidana (baca: `uqubah diyat, arusy dan lain-lain). Walaupun dalam perkembangannya kemudian terutama era kekinian para fuqaha' sering menggunakan istilah masuliyah yang tidak lain merupakan pengaruh dari karya-karya tentang hukum Barat. Daman dapat terjadi karena penyimpangan terhadap akad dan disebut daman al-aqdi, dan dapat pula terjadi akibat pelanggaran yang disebut daman `udwan. Di dalam menetapkan ganti rugi unsur-unsur yang paling penting adalah darar atau kerugian pada korban. Kerugian dapat terjadi pada fisik, harta atau barang, jasa dan juga kerusakan yang bersifat moral dan perasaan atau disebut dengan darar adabi termasuk di dalamnya pencemaran nama baik. Tolak ukur ganti rugi baik kualitas maupun kuantitas sepadan dengan kerugian yang diderita pihak korban, walaupun dalam kasus-kasus tertentu pelipatgandaan ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengan kondisi pelaku.   The idea of daman towards both criminal and justice victims, from early time, has been mentioned in the nash of both Al-Quran and Al-Hadith. From the nash, Ulemas have formulated various fiqh forms concerning daman (compensation). In fact, from early time the Islamic Jurists have not applied the terms masuliyah madaniyah for justice responsibility, and masuliyah al ina'iyah for criminal one. However, several thinkers of classical Islamic law mainly al-Qurafi and al- `Iz Ibn Abdi Salam have introduced the term al-jawabir for justice conpensation (read: daman) and al-zawajir for criminal compensation (read: 'uqubah diyat, arus, etc.). Although in its development, up to recent time, Islamic Jurists often use the term masuliyah that is because of the Western work influences. Daman could occur because of deviation on akad (agreement) namely daman al-aqdi, and could happen because of violation namely daman `udwan. In determining the compensation, the esential elements are darar or lost on the victims. Darar could occur on physical, material or things and service aspects; and it could also be on moral and emotional destruction or called darar adabi including name-reputation damage. The standard for the compensation either on quality or quantity must be similar to darar suffered by the victims. Although in certain cases, the multiplying compensation may happen based on the victims' condition

Citation

ID: 142180
Ref Key: asmuni2013jurnalteori
Use this key to autocite in SciMatic or Thesis Manager

References

Blockchain Verification

Account:
NFT Contract Address:
0x95644003c57E6F55A65596E3D9Eac6813e3566dA
Article ID:
142180
Unique Identifier:
10.25216/JHP.2.1.2013.45-66
Network:
Scimatic Chain (ID: 481)
Loading...
Blockchain Readiness Checklist
Authors
Abstract
Journal Name
Year
Title
5/5
Creates 1,000,000 NFT tokens for this article
Token Features:
  • ERC-1155 Standard NFT
  • 1 Million Supply per Article
  • Transferable via MetaMask
  • Permanent Blockchain Record
Blockchain QR Code
Scan with Saymatik Web3.0 Wallet

Saymatik Web3.0 Wallet