Abstract
Obat-obatan, kosmetika, dan makanan (termasuk didalamnya minuman), pada hakekatnya adalah bahan kimia. Kesemuanya dapat digolongkan menjadi dua (2) golongan besar ialah : 1) yang secara normal dibutuhkan oleh sel makhluk hidup, seperti protein, lemak, karbohidrat, vitamin dll, dan 2) yang secara normal tidak dibutuhkan oleh sel makluk hidup, disebut xenobiotika, seperti obat-obatan, sebagian besar kosmetika, bahan pewarna, bahan penyedap atau bahan pengawet dalam makanan. Dipandang dari hukum lslam diantara bahan kimia tersebut ada yang tidak halal dikonsumsi atau najis untuk dikenakan atau keduanya, haram dikonsumsi dan najis dikenakan. Diantaranya mungkin sudah sangat jelas status hukumnya seperti khamar atau minuman yang memabukkan (seperti minuman beralkohol) tetapi ada banyak yang lain yang perlu kajian yang lebih mendalam untuk menentukan hukum haram-halalnya atau najis sucinya. Oleh sebab itu bahan kimia lain dalam judul makalah ini harus dipandang dalam konteks bahan kimia yang mempunyai permasalahan hukum Islam disamping juga dalam konteks manfaat dan madharat bagi kehidupan.
Citation
ID:
220744
Ref Key:
sugiyanto2002tarjih:pemakaian