Abstract
Biaya perkara yang dipungut dan dikelola pada Mahkamah Agung dan
lembaga peradilan dibawahnya sampai dengan saat ini masih menjadi persoalan
terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan penatausahaannya.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 09 Tahun 2008 tentang
Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan dan
Peraturan Mahkamah Agung RI. No. 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses
penyelesaian perkara dan Pengelolaannya pada MA dan Badan Peradilan yang
berada dibawahnya telah diatur bahwa Biaya Perkara pada pengadilan dalam
bentuk agregatditampilkan ke muka publik secara berkala dan dikelola secara
efektif, efisien, transparan dan dicatat dalam Catatan atas Laporan Keuangan
Mahkamah Agung RI. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor
09 Tahun 2008, pelaporan biaya perkara telah berjalan namun belum ditampilkan
dalam Laporan keuangan lembaga. Biaya perkara merupakan bagian dari informasi
penting yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan lembaga sebagai bentuk
akuntabilitas lembaga atas biaya yang dipungut dan atau diterima dari pihak ke
tiga.
Legal fees are collected and maintained by Supreme Court and the courts
underneath it so far still an issue related to the management of accounting and
reporting. Based on Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 09 tahun 2008
tentang Pelaporan Penerimaan dan Penggunaan Biaya Perkara pada Pengadilan and
Peraturan Mahkamah Agung RI. No. 03 Tahun 2012 tentang Biaya Proses
penyelesaian perkara dan Pengelolaannya pada MA dan Badan Peradilan yang
berada dibawahnyaIn these rules have arranged that legal fees in the court
aggregately were published periodically and managed effectively, efficiently,
transparency and stored in a note upon the financial report of the supreme court.
Based on Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 09 tahun 2008, report of legal
fees has been running well but not yet shown in the financial statements of the
institution. The legal fees become important information that must be reported in in
the financial statementsas a form of accountability upon a fee levied and to or
received from third party.
Citation
ID:
202579
Ref Key:
anis2013jurnalpengungkapan