Abstrak: Dengan mengkaji Undang-undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, tulisan ini menjelaskan ragam metode dan arah pembaruan hukum wakaf Indonesia. Ragam metode pembaruan hukum wakaf Indonesia menggunakan beberapa metode, seperti takh╣ī╣ al-qa╨ā, tahyīr, talfīq, dan siyāsah shar‘iyyah. Sedangkan arah pembaruan hukum wakaf Indonesia menuju pemahaman hukum wakaf yang lebih komprehensif, pengembangan tatakelola wakaf yang lebih integratif, dan peningkatan penguatan kapasitas kelembagaan wakaf yang lebih kuat. Dengan metode dan arah pembaruan hukum wakaf tersebut, usaha untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat di Indonesia dapat dilakukan.